Ada Jabar Update
Dorong Penghijauan, BPDAS Cimanuk–Citanduy Sosialisasikan Rehabilitasi Lahan di Ciamis Dari Rumpin, Rimbawan Menyemai Kehidupan untuk Generasi Mendatang DWP Kementerian Kehutanan Gelar Penanaman Pohon Peringati Hari Bakti Rimbawan ke-43 Tokoh Sejarah Nyak Sandang Wafat, Pernah Sumbangkan Harta untuk Pesawat RI Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan tetap stabil hingga akhir tahun 2026. Kepastian ini disampaikan di tengah lonjakan harga minyak dunia akibat ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah. Menurut Purbaya, pemerintah telah menghitung secara matang ketahanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menjaga harga BBM bersubsidi tetap terkendali, bahkan jika harga minyak dunia berada di level tinggi. “Kami siap tidak menaikkan harga BBM bersubsidi sampai akhir tahun, dengan asumsi harga minyak 100 dolar AS per barel,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (6/3/2026). Ia menegaskan, perhitungan tersebut telah mempertimbangkan berbagai skenario kenaikan harga minyak global, mulai dari 80 dolar AS hingga 100 dolar AS per barel. Dengan demikian, masyarakat diminta tidak khawatir terhadap potensi kenaikan harga BBM bersubsidi. “BBM bersubsidi sampai akhir tahun aman. Masyarakat tidak perlu khawatir karena anggaran sudah kami siapkan,” jelasnya. Namun demikian, Purbaya mengakui pemerintah tidak dapat mengontrol harga BBM non-subsidi. Hal ini karena jenis BBM tersebut mengikuti mekanisme pasar dan tidak mendapatkan intervensi langsung dari pemerintah. Selain mengandalkan APBN, pemerintah juga menyiapkan sejumlah sumber pendanaan lain untuk meredam dampak kenaikan harga minyak dunia. Salah satunya berasal dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) yang nilainya mencapai Rp420 triliun, termasuk sekitar Rp200 triliun yang ditempatkan di sektor perbankan. Tak hanya itu, pemerintah juga mengandalkan penerimaan dari sektor energi dan sumber daya mineral melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai bantalan tambahan untuk menjaga stabilitas subsidi energi. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, khususnya di tengah ketidakpastian ekonomi global akibat konflik internasional yang berpotensi mengganggu pasokan energi. Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap stabilitas harga BBM bersubsidi dapat terjaga, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menghadapi dinamika ekonomi sepanjang 2026.

Menteri PUPR Jelaskan Alasan Moge Tidak Diizinkan Masuk Jalan Tol

Menteri PUPR Jelaskan Alasan Moge Tidak Diizinkan Masuk Jalan Tol. (doc.ist)

adajabar.com – Kementerian PUPR Tegaskan Moge Dilarang Masuk Tol, Basuki Hadimuljono menjelaskan alasan Moge tidak diberikan izin masuk jalan tol, pertama tentang regulasi, jelas bahwa jalan tol hanya untuk kendaraan roda empat atau lebih.

“Kalau moge itu, kan ada UU jalan, ada PP jalan tol, selama aturan belum diubah ya nggak diizinkan karena bisa melanggar UU dan PP” tutur Basuki, Sabtu (21/1/2023).

Basuki menegaskan moge atau motor gede tidak boleh masuk tol, hal ini merespon permintaan dari Komunitas Motor Besar indonesia (MBCI) beberapa waktu yang meminta izin untuk bisa lewat jalan tol, tidak setiap hari, namun hanya di hari-hari tertentu ketika mereka melakukan parade agar tidak mengganggu pengguna jalan atau masyarakat di kawasan jalan umum.

Kedua, mengurangi resiko kecelakaan, sebab moge biasanya melintas dengan kecepatan tinggi.

“Hal ini masih didebatkan, karena berhubungan dengan kedisiplinan, keamanan. Sekarang coba dilihat di jalan tol itu ada kecelakaan apa? ada truk ditabrak, kalo truk kecepatan 40 km/jam, Avanza 120 km/jam, kalau moge?” lanjutnya.

Yang ketiga ialah adanya perbedaan aturan antara Indonesia dan luar negeri. Memang di luar negeri moge diperbolehkan ke jalan tol karena dianggap satu mobil, dan ketika menyalip pun ada jalur khususnya.

“Di luar negeri itu moge satu mobil, jadi dia nggak boleh misalnya dua moge, kalau ada dua line gitu, ada moge, dia kalau nyalip tidak di line yang sama, harus pindah, yang begitu itu belum dimengerti sama kita” terangnya.

Memang di luar negeri ada Negara yang mengijinkan jalan tol dilewati oleh moge, namun mereka juga punya UU dan peraturan lain yang menaunginya. Dan hal serupa belum ada di Indonesia, Menteri PUPR tidak menutup kemungkinan, bisa jadi, di Indonesia kedepannya dikembangkan peraturan serupa.

Sebelumnya Presiden MBCI Irianto Ibrahim menyebut para pemilik moge sudah bayar pajak belasan juta rupiah ke Negara, maka dengan besarnya pajak ini mereka harap pemilik moge bisa mendapat prioritas. Bisa lewat di jalan tol ketika mereka melakukan acara atau parade bersama. Sebab tiap kali lewat jalan umum, moge selalu dikritik masyarakat karena dianggap memenuhi jalan dan keluhan-keluhan lainnya.

(dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *