Wacana Pembatasan Gas Elpiji 3 Kg Tuai Penolakan

Wacana Pembatasan Gas Elpiji 3 Kg Tuai Penolakan. (doc.ist)

Kabupaten Bandung, adajabar.com – Wacana pembatasan penjualan gas elpiji subsidi 3 kg menuai penolakan dari masyarakat. Mereka berharap gas elpiji subsidi tetap bisa diperjualbelikan di warung-warung kecil.

Pemerintah diketahui sedang melakukan uji coba penyaluran elpiji 3 kg dengan distribusi tertutup di sejumlah wilayah agar lebih tepat sasaran. Penjualan elpiji subsidi hanya dilakukan melalui agen penyalur resmi.

Rencana pemerintah yang bakal melarang warung menjual gas elpiji 3 kg membuat bingung para pemilik warung dan warga Kabupaten Bandung.

Jika aturan itu diterapkan, warga Kabupaten Bandung mengeluhkan bakal direpotkan kalau harus membeli gas elpiji 3 kg ke pangkalan atau sub agen resmi.

Suci Suciawati (50), pemilik warung eceran mengatakan jika aturan tersebut benar-benar diterapkan maka yang akan dirugikan bukan hanya warung saja. Justru, masyarakat sebagai pembeli bakal lebih menderita memenuhi sumber energi gas elpiji 3 kg.

“Keuntunganya juga enggak besar sih, paling cuma beda Rp1.000 sampai Rp2.000 per tabungnya dibandingkan dengan harga di agen atau sub agen itu. Dan nanti yang akan terjadi antrean panjang masyarakat di agen-agen dan sub agen. Selain itu, keberadaan agen atau sub agen juga belum tentu berdekatan semuanya dengan rumah masyarakat konsumennya,” kata Suci di Katapang, Minggu 15 Januari 2023.

Dikatakan Suci, jika pembeli harus memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) nya, hal itu masih bisa dipahami dan bisa dilakukan oleh pemilik warung seperti dirinya. Meski sebenarnya, dirasa Suci kurang mendasar, sebab selama ini para pembeli gas elpiji 3 kilogram yang datang kewarungnya memang dari golongan menengah kebawah. Jadi memang sudah sesuai dengan tujuan pemerintah agar subdisi gas elpiji ini tepat sasaran.

“Yah makanya belanja ke warung kecil di kampung-kampung juga bukan orang kaya raya. Mungkin kalau orang kaya mah belanjanya juga selalu di pasar modern dan dandananya juga enggak kumal dan bersandal jepit,” ujarnya.

Hal senada dikatakan Nia Kurniati (39) seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Cangkuang, rencana pemerintah itu bakal menyusahkan ibu-ibu rumah tangga seperti dirinya. Kata dia, tidak semua kampung atau pemukiman penduduk letaknya berdekatan dengan agen atau sub agen gas elpiji. Ternasuk di kampungnya itu, selama ini untuk memenuhi kebutuhan gas elpiji, biasa dibeli di warung-warung yang ada di kampungnya.

“Kalau jaraknya ke agen itu lebih dari 2 kilometer mau bagaimana. Kan enggak semua orang punya motor juga, belum lagi harus antre karena semua orang datang ke agen untuk sekedar beli satu tabung gas elipiji 3 kilogram. Saya harap sih pemerintah itu jangan suka mempersulit kehidupan rakyatnya yah,” katanya.

Seperti diketahui, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sunmber Daya Manusia (ESDM) Tutuka Ariadji, pada Senin Desember 2022 lalu, menyampaikan, pembelian gas elpiji wajib menunjukkan e-KTP agar proses distribusi elpiji bersubsidi tepat sasaran.
Pembelian gas elpiji 3 kilogram nantinya hanya bisa dilakukan di sub agen resmi atau pangkalan resmi elpiji, bukan di warung.

Pemerintah mengatur bahwa masyarakat yang bisa membeli gas elpiji 3 kilogram adalah mereka yang sudah masuk dalam database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Nantinya, mereka dapat langsung membeli elpiji 3 kilogram dengan menunjukkan KTP.

(dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *