Ada Jabar Update
Dari Rumpin, Rimbawan Menyemai Kehidupan untuk Generasi Mendatang DWP Kementerian Kehutanan Gelar Penanaman Pohon Peringati Hari Bakti Rimbawan ke-43 Tokoh Sejarah Nyak Sandang Wafat, Pernah Sumbangkan Harta untuk Pesawat RI Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan tetap stabil hingga akhir tahun 2026. Kepastian ini disampaikan di tengah lonjakan harga minyak dunia akibat ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah. Menurut Purbaya, pemerintah telah menghitung secara matang ketahanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menjaga harga BBM bersubsidi tetap terkendali, bahkan jika harga minyak dunia berada di level tinggi. “Kami siap tidak menaikkan harga BBM bersubsidi sampai akhir tahun, dengan asumsi harga minyak 100 dolar AS per barel,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (6/3/2026). Ia menegaskan, perhitungan tersebut telah mempertimbangkan berbagai skenario kenaikan harga minyak global, mulai dari 80 dolar AS hingga 100 dolar AS per barel. Dengan demikian, masyarakat diminta tidak khawatir terhadap potensi kenaikan harga BBM bersubsidi. “BBM bersubsidi sampai akhir tahun aman. Masyarakat tidak perlu khawatir karena anggaran sudah kami siapkan,” jelasnya. Namun demikian, Purbaya mengakui pemerintah tidak dapat mengontrol harga BBM non-subsidi. Hal ini karena jenis BBM tersebut mengikuti mekanisme pasar dan tidak mendapatkan intervensi langsung dari pemerintah. Selain mengandalkan APBN, pemerintah juga menyiapkan sejumlah sumber pendanaan lain untuk meredam dampak kenaikan harga minyak dunia. Salah satunya berasal dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) yang nilainya mencapai Rp420 triliun, termasuk sekitar Rp200 triliun yang ditempatkan di sektor perbankan. Tak hanya itu, pemerintah juga mengandalkan penerimaan dari sektor energi dan sumber daya mineral melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai bantalan tambahan untuk menjaga stabilitas subsidi energi. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, khususnya di tengah ketidakpastian ekonomi global akibat konflik internasional yang berpotensi mengganggu pasokan energi. Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap stabilitas harga BBM bersubsidi dapat terjaga, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menghadapi dinamika ekonomi sepanjang 2026. Arus Pendatang ke Jakarta Meningkat, Jaksel Catat 225 Warga Baru

Komisi IX DPR Desak Kemenkes Beri Vaksin Covid-19 Balita Gratis

Komisi IX DPR Desak Kemenkes Beri Vaksin Covid-19 Balita Gratis. (doc.ist)

Jakarta, adajabar.com – Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nihayatul Wafiroh mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera memberikan vaksin virus corona (Covid-19) anak usia enam bulan hingga 11 tahun secepatnya.

Hal itu Nihayatul sampaikan menyusul BPOM yang telah menerbitkan izin darurat penggunaan (EUA) vaksin merek dan produksi Pfizer-Biontech (Comirnaty) pemberian dosis primer untuk anak-anak usia tersebut baru-baru ini.

“Kita nanti akan berjuang di DPR sama dengan vaksin-vaksin sebelumnya, bahwa ini harus gratis karena ini hak dasar dari warga negara,” kata Nihayatul di DPP PKB, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023).

Nihayatul selanjutnya menyinggung temuan penyakit seperti Long Covid-19 yang banyak menjangkiti anak. Ia pun meminta pemerintah segera melakukan program vaksinasi Covid-19 pada anak-anak dan diberikan secara gratis.

Ia bahkan mengusulkan agar vaksin Covid-19 dimasukkan ke program imunisasi dasar dan rutin anak. Nihayatul menyebut dalam waktu dekat Komisi IX DPR RI akan melakukan rapat bersama Kemenkes, ia memastikan dirinya akan menyampaikan hal ini.

“Iya (vaksin anak diberikan segera). Kita akan mulai rapat minggu depan nanti kita pasti akan obrolin itu,” ujar Nihayatul.

Kemenkes telah mengizinkan fasilitas kesehatan (faskes) untuk memulai vaksinasi virus corona pada sasaran usia enam bulan hingga 11 tahun. Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 itu melalui skema mandiri atau berbayar.

“Bisa ke rumah sakit atau klinik swasta ya, karena belum masuk program pemerintah (vaksinasi anak enam bulan hingga 11 tahun),” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi, Sabtu (31/12).

Nadia mengatakan alasan Kemenkes belum memasukkan vaksinasi anak berusia enam bulan hingga 11 tahun dalam program nasional lantaran mereka masih menunggu arahan dan hasil kajian dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) serta Kelompok Penasehat Strategis Ahli Imunisasi (SAGE).

Namun demikian, apabila orang tua berkeinginan agar anaknya segera mendapatkan vaksin Covid-19, maka Kemenkes membuka peluang lewat faskes swasta. Dalam hal tarif vaksin, Nadia mengatakan pemerintah belum menetapkan regulasi soal itu sehingga hingga saat ini tergantung kebijakan faskes swasta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *