Bandung, adajabar.com – Seorang pria asal Kota Bandung berinisial AZ (36) tewas dikeroyok temannya. Insiden tersebut terjadi di Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung, Selasa (2/1/2023) malam.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (2/1/2023) lalu di Jalan Jamaras, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan kejadian ini bermula saat AZ mendatangi rumah salah satu tersangka berinisial AS alias Atek, Selasa (2/1/2023) sekitar pukul 22.30 WIB. Karena AS tak ada di rumah, AZ akhirnya mengancam istri AS.
Mengetahui hal tersebut, AS naik pitam dan menghubungi teman-temannya. “Tersangka bersama teman-temannya 15 orang berkumpul di (suatu) tempat merencanakan melakukan penganiayaan kemudian mendatangi rumah kontrakan korban dan langsung dianiaya, satu orang meninggal dunia (yaitu AS) dan satu orang luka-luka,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung, Selasa (3/1/2023).
Menurut Aswin, aksi pengeroyokan itu dilakukan dengan cara memukul hingga menusuk menggunakan pisau. Dia menyebut total ada tujuh pelaku dalam kasus itu.
Adapun terkait dengan motif, Aswin mengatakan, dipicu adanya dendam. Beberapa hari sebelum kejadian, kata dia, istri dari salah seorang pelaku sempat didatangi korban dan diancam. Tak terima istrinya diancam, pelaku lalu merencanakan pengeroyokan.
“Awalnya istri tersangka itu diancam oleh korban di waktu sebelum kejadian, tersangka tidak ada di tempat, kemudian istri melapor pada suaminya (tersangka) dan tersangka menghimpun teman-temannya,” jelas Aswin.
Setelah mendapat informasi pengeroyokan tersebut, pihak kepolisian langsung mendatangi lokasi kejadian. Polisi pun lakukan pemeriksaan dan penyelidikan untuk menangkap para pelaku.
Setelah penyelidikan dilakukan, Kasatreskrim Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Arief Prasetya berhasil mengidentifikasi para pelaku. Arief pun langsung memimpin penangkapan terhadap para pelaku. 5 orang pelaku ditangkap di tempat berbeda, hanya dalam hitungan jam setelah kejadian.
“Kita berhasil amankan 5 orang pelaku yang terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut. Satu pelaku kita berikan tindakan tegas dan terukur karena melawan saat akan diamankan,” Aswin.
Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku lainnya yang terlibat.
“Ada dua orang lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran,” ucapnya.
Akibat dari pengeroyokan tersebut, pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP dan 170 KUHP dengan ancaman pidana hingga 20 tahun. (dbs)