Ada Jabar Update
Dari Rumpin, Rimbawan Menyemai Kehidupan untuk Generasi Mendatang DWP Kementerian Kehutanan Gelar Penanaman Pohon Peringati Hari Bakti Rimbawan ke-43 Tokoh Sejarah Nyak Sandang Wafat, Pernah Sumbangkan Harta untuk Pesawat RI Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan tetap stabil hingga akhir tahun 2026. Kepastian ini disampaikan di tengah lonjakan harga minyak dunia akibat ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah. Menurut Purbaya, pemerintah telah menghitung secara matang ketahanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menjaga harga BBM bersubsidi tetap terkendali, bahkan jika harga minyak dunia berada di level tinggi. “Kami siap tidak menaikkan harga BBM bersubsidi sampai akhir tahun, dengan asumsi harga minyak 100 dolar AS per barel,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (6/3/2026). Ia menegaskan, perhitungan tersebut telah mempertimbangkan berbagai skenario kenaikan harga minyak global, mulai dari 80 dolar AS hingga 100 dolar AS per barel. Dengan demikian, masyarakat diminta tidak khawatir terhadap potensi kenaikan harga BBM bersubsidi. “BBM bersubsidi sampai akhir tahun aman. Masyarakat tidak perlu khawatir karena anggaran sudah kami siapkan,” jelasnya. Namun demikian, Purbaya mengakui pemerintah tidak dapat mengontrol harga BBM non-subsidi. Hal ini karena jenis BBM tersebut mengikuti mekanisme pasar dan tidak mendapatkan intervensi langsung dari pemerintah. Selain mengandalkan APBN, pemerintah juga menyiapkan sejumlah sumber pendanaan lain untuk meredam dampak kenaikan harga minyak dunia. Salah satunya berasal dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) yang nilainya mencapai Rp420 triliun, termasuk sekitar Rp200 triliun yang ditempatkan di sektor perbankan. Tak hanya itu, pemerintah juga mengandalkan penerimaan dari sektor energi dan sumber daya mineral melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai bantalan tambahan untuk menjaga stabilitas subsidi energi. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, khususnya di tengah ketidakpastian ekonomi global akibat konflik internasional yang berpotensi mengganggu pasokan energi. Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap stabilitas harga BBM bersubsidi dapat terjaga, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menghadapi dinamika ekonomi sepanjang 2026. Arus Pendatang ke Jakarta Meningkat, Jaksel Catat 225 Warga Baru

Partai Buruh Tolak Aturan Libur 1 Hari Seminggu

Partai Buruh Tolak Aturan Libur 1 Hari Seminggu Perppu Ciptaker. (doc.ist)

adajabar.com – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 pada 30 Desember 2022. Perppu Cipta Kerja ini berisi 1.117 halaman dan 186 pasal.

Penerbitan Perppu berpedoman pada peraturan perundangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU7/2009. Salah satu isi dari Perppu tersebut adalah aturan mengenai hari dan jam kerja.

Meski telah resmi diterbitkan Presiden Jokowi, Perppu Cipta Kerja menuai pro kontra. Salah satunya disampaikan Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Partai Buruh menyoroti secara khusus terkait minimal libur 1 hari dalam seminggu bagi para pekerja yang diatur dalam Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja (Ciptaker).

Partai Buruh menuding aturan ini membuat para pekerja hingga masyarakat meradang. Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Dia menyebut aturan libur satu hari dalam seminggu menuai respons keras dari masyarakat, khususnya pekerja.

“Dalam Perppu nomor 2 tahun 2022 ini menuliskan bahwa libur dalam satu pekan hanya satu hari dengan 6 hari kerja. Itu kan membuat respons netizen khususnya para buruh jadi meradang ya karena Perppu nomor 2 tahun 2022 ini,” kata Said saat konferensi pers melalui zoom, Senin (2/1/2023).

Said menuding pemerintah ceroboh dalam membuat aturan soal libur ini. Dia beralasan adanya kontradiktif antara aturan ini dengan aturan soal jam kerja dan waktu istirahat atau cuti.

“Kecerobohan pembuat Perppu ini lah yang mengakibatkan pemerintah dipermalukan karena ada kontradiktif pasal sebelumnya yang mengatur jam kerja dan pasal selanjutnya yang mengatur waktu istirahat atau yang kita kenal cuti dalam satu tahun,” ucapnya.

Said menjelaskan dalam salah satu pasal soal jam kerja di Perppu nomor 2 tahun 2022 ada aturan terkait maksimal jumlah jam kerja dalam seminggu yakni 40 jam. Dengan demikian, kata dia, ada kemungkinan pekerja hanya bekerja 5 hari dalam seminggu dengan catatan jam kerja 8 jam sehari selama seminggu.

“Dalam pasal di Perppu nomor 2 tahun 2022 maupun UU Cipta Kerja, dalam pasal pengaturan jam kerja disebut bahwa maksimal jumlah jam kerja dalam seminggu 40 jam, prinsipnya dalam seminggu 40 jam, kemudian diatur juga pada ayat berikutnya, sehari jam kerjanya 8 jam, maka jumlah hari kerja menjadi 5 hari dalam sepekan, itu jam kerja,” jelasnya.

“Jadi yang kerjanya perusahaan pabrik atau instansi satu hari dalam jam, maka hari kerjanya 5 hari karena 40 jam kerja dalam sepekan. Berikutnya disebut kalau dia bekerjanya 7 jam sehari, maka hari kerjanya 6 hari, pada hari keenam dia kurang dari 7 jam atau 6 jam, prinsipnya harus total 40 jam. Jadi ada yang 5 hari kerja dengan demikian ada yang 6 hari kerja,” lanjut dia.

Kemudian, Said juga menyebut aturan soal libur sehari dalam seminggu ini juga menabrak aturan soal cuti satu tahun. Dia pun lantas menduga pembuat Perppu Ciptaker ini tidak melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan.

“Pada pasal berikutnya tentang pengaturan cuti, yang terkait cuti satu tahun, di mana jumlah cuti setahun itu 12 hari, si pembuat Perppu nomor 2 tahun 2022, kami menduga dari Kemenko Perekonomian, Kemenaker nggak dilibatkan dugaan saya, karena kalau Menaker dilibatkan dengan dirjen dirjen, nggak akan terjadi nih pasal, di Ciptakernya sudah salah, kok di Perppunya salah juga,” ujar dia.

“Di situ dibilang hanya 1 ayat saja, libur dalam sepekan 1 hari untuk 6 hari kerja, padahal di pasal sebelumnya sudah disebut, ada 2 pasal, kalau dia 5 hari kerja dalam seminggu, maka libur 2 hari, kalau 6 hari kerja dalam seminggu maka libur sehari, di mana hari keenam 6 jam kerja sehari, hari biasanya 7 jam per hari,” tutur dia.

Said lantas menuding pembuat Perppu nomor 2 tahun 2022 ini kemungkinan orang yang sama dengan pembuat UU Ciptaker. Dia mendesak agar aturan soal libur dalam Perppu ini segera dicabut.

“Ini pembuat Perppu dan pembuat UU Cipta Kerja ini orang yang sama nampaknya, orang yang sama tidak mengerti kepeduliaan terhadap ketenagakerjaan, duugaan tidak melibatkan Kemenaker, dugaan ya ini, silakan ditanya ke Kemenko Perekonomian. Sikap Partai Buruh bersama organisasi serikat buruh menyatakan pasal yang ada di Perppu itu harus dicabut dan diperbaiki,” tegasnya. (dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *