adajabar.com – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 pada 30 Desember 2022. Perppu Cipta Kerja ini berisi 1.117 halaman dan 186 pasal.
Penerbitan Perppu berpedoman pada peraturan perundangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU7/2009. Salah satu isi dari Perppu tersebut adalah aturan mengenai hari dan jam kerja.
Meski telah resmi diterbitkan Presiden Jokowi, Perppu Cipta Kerja menuai pro kontra. Salah satunya disampaikan Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Partai Buruh menyoroti secara khusus terkait minimal libur 1 hari dalam seminggu bagi para pekerja yang diatur dalam Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja (Ciptaker).
Partai Buruh menuding aturan ini membuat para pekerja hingga masyarakat meradang. Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Dia menyebut aturan libur satu hari dalam seminggu menuai respons keras dari masyarakat, khususnya pekerja.
“Dalam Perppu nomor 2 tahun 2022 ini menuliskan bahwa libur dalam satu pekan hanya satu hari dengan 6 hari kerja. Itu kan membuat respons netizen khususnya para buruh jadi meradang ya karena Perppu nomor 2 tahun 2022 ini,” kata Said saat konferensi pers melalui zoom, Senin (2/1/2023).
Said menuding pemerintah ceroboh dalam membuat aturan soal libur ini. Dia beralasan adanya kontradiktif antara aturan ini dengan aturan soal jam kerja dan waktu istirahat atau cuti.
“Kecerobohan pembuat Perppu ini lah yang mengakibatkan pemerintah dipermalukan karena ada kontradiktif pasal sebelumnya yang mengatur jam kerja dan pasal selanjutnya yang mengatur waktu istirahat atau yang kita kenal cuti dalam satu tahun,” ucapnya.
Said menjelaskan dalam salah satu pasal soal jam kerja di Perppu nomor 2 tahun 2022 ada aturan terkait maksimal jumlah jam kerja dalam seminggu yakni 40 jam. Dengan demikian, kata dia, ada kemungkinan pekerja hanya bekerja 5 hari dalam seminggu dengan catatan jam kerja 8 jam sehari selama seminggu.
“Dalam pasal di Perppu nomor 2 tahun 2022 maupun UU Cipta Kerja, dalam pasal pengaturan jam kerja disebut bahwa maksimal jumlah jam kerja dalam seminggu 40 jam, prinsipnya dalam seminggu 40 jam, kemudian diatur juga pada ayat berikutnya, sehari jam kerjanya 8 jam, maka jumlah hari kerja menjadi 5 hari dalam sepekan, itu jam kerja,” jelasnya.
“Jadi yang kerjanya perusahaan pabrik atau instansi satu hari dalam jam, maka hari kerjanya 5 hari karena 40 jam kerja dalam sepekan. Berikutnya disebut kalau dia bekerjanya 7 jam sehari, maka hari kerjanya 6 hari, pada hari keenam dia kurang dari 7 jam atau 6 jam, prinsipnya harus total 40 jam. Jadi ada yang 5 hari kerja dengan demikian ada yang 6 hari kerja,” lanjut dia.
Kemudian, Said juga menyebut aturan soal libur sehari dalam seminggu ini juga menabrak aturan soal cuti satu tahun. Dia pun lantas menduga pembuat Perppu Ciptaker ini tidak melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Pada pasal berikutnya tentang pengaturan cuti, yang terkait cuti satu tahun, di mana jumlah cuti setahun itu 12 hari, si pembuat Perppu nomor 2 tahun 2022, kami menduga dari Kemenko Perekonomian, Kemenaker nggak dilibatkan dugaan saya, karena kalau Menaker dilibatkan dengan dirjen dirjen, nggak akan terjadi nih pasal, di Ciptakernya sudah salah, kok di Perppunya salah juga,” ujar dia.
“Di situ dibilang hanya 1 ayat saja, libur dalam sepekan 1 hari untuk 6 hari kerja, padahal di pasal sebelumnya sudah disebut, ada 2 pasal, kalau dia 5 hari kerja dalam seminggu, maka libur 2 hari, kalau 6 hari kerja dalam seminggu maka libur sehari, di mana hari keenam 6 jam kerja sehari, hari biasanya 7 jam per hari,” tutur dia.
Said lantas menuding pembuat Perppu nomor 2 tahun 2022 ini kemungkinan orang yang sama dengan pembuat UU Ciptaker. Dia mendesak agar aturan soal libur dalam Perppu ini segera dicabut.
“Ini pembuat Perppu dan pembuat UU Cipta Kerja ini orang yang sama nampaknya, orang yang sama tidak mengerti kepeduliaan terhadap ketenagakerjaan, duugaan tidak melibatkan Kemenaker, dugaan ya ini, silakan ditanya ke Kemenko Perekonomian. Sikap Partai Buruh bersama organisasi serikat buruh menyatakan pasal yang ada di Perppu itu harus dicabut dan diperbaiki,” tegasnya. (dbs)