Kabupaten Purwakarta, adajabar.com – Isu jual beli jabatan dalam rotasi dan mutasi eselon II,III,IV dan promosi Jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Purwakarta secara tegas dibantah Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, Sabtu (31/12/2022).
Anne Ratna Mustika menyampaikan, tidak pernah melakukan hal-hal di luar undang-undang yang berlaku. Bahkan kaitan dengan arti jual beli jabatan, ia tidak paham apa dan bagaimana polanya.
Kaitan dengan rotasi dan mutasi hal tersebut dilakukan secara profesional dan selalu dilaksanakan rapat bersama dengan BPSDM.
“Tidak pernah ada jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta. Semua proses sesuai ketentuan, meski sebenarnya soal mutasi adalah hak prerogatif bupati, namun dalam mutasi selalu melibatkan Baperjakat,” Kata Anne.
Tudingan soal jual beli jabatan saat ini telah masuk ranah hukum yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, setelah adanya pengaduan yang diduga dilakukan oleh pejabat yang tidak terima dimutasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ke sejumlah dinas maupun ke kecamatan.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) masih mengumpulkan data terkait dengan laporan dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Purwakarta.
Aspidsus Kejati Jabar, Riyono, mengatakan, setelah menerima laporan tersebut, Kejati Jabar langsung melakukan pengumpulan data.
“(Dugaan) Jual beli jabatan kita sedang mengumpulkan bahan dan data,” ujar Riyono di kantor Kejati Jabar.
Riyono belum mau mengungkap sudah sejauh mana pengumpulan data dan bahan terkait laporan dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Purwakarta tersebut.
“Masih pengumpulan informasi, ya. Kalau sampai mana, itu masuk materi dan belum dapat kami sampaikan,” katanya.
Sebelumnya, Kejati Jabar menerima laporan pengaduan dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Purwakarta. (dbs)