Ada Jabar Update
Dari Rumpin, Rimbawan Menyemai Kehidupan untuk Generasi Mendatang DWP Kementerian Kehutanan Gelar Penanaman Pohon Peringati Hari Bakti Rimbawan ke-43 Tokoh Sejarah Nyak Sandang Wafat, Pernah Sumbangkan Harta untuk Pesawat RI Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan tetap stabil hingga akhir tahun 2026. Kepastian ini disampaikan di tengah lonjakan harga minyak dunia akibat ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah. Menurut Purbaya, pemerintah telah menghitung secara matang ketahanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menjaga harga BBM bersubsidi tetap terkendali, bahkan jika harga minyak dunia berada di level tinggi. “Kami siap tidak menaikkan harga BBM bersubsidi sampai akhir tahun, dengan asumsi harga minyak 100 dolar AS per barel,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (6/3/2026). Ia menegaskan, perhitungan tersebut telah mempertimbangkan berbagai skenario kenaikan harga minyak global, mulai dari 80 dolar AS hingga 100 dolar AS per barel. Dengan demikian, masyarakat diminta tidak khawatir terhadap potensi kenaikan harga BBM bersubsidi. “BBM bersubsidi sampai akhir tahun aman. Masyarakat tidak perlu khawatir karena anggaran sudah kami siapkan,” jelasnya. Namun demikian, Purbaya mengakui pemerintah tidak dapat mengontrol harga BBM non-subsidi. Hal ini karena jenis BBM tersebut mengikuti mekanisme pasar dan tidak mendapatkan intervensi langsung dari pemerintah. Selain mengandalkan APBN, pemerintah juga menyiapkan sejumlah sumber pendanaan lain untuk meredam dampak kenaikan harga minyak dunia. Salah satunya berasal dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) yang nilainya mencapai Rp420 triliun, termasuk sekitar Rp200 triliun yang ditempatkan di sektor perbankan. Tak hanya itu, pemerintah juga mengandalkan penerimaan dari sektor energi dan sumber daya mineral melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai bantalan tambahan untuk menjaga stabilitas subsidi energi. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, khususnya di tengah ketidakpastian ekonomi global akibat konflik internasional yang berpotensi mengganggu pasokan energi. Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap stabilitas harga BBM bersubsidi dapat terjaga, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menghadapi dinamika ekonomi sepanjang 2026. Arus Pendatang ke Jakarta Meningkat, Jaksel Catat 225 Warga Baru

Bupati Purwakarta Bantah Soal Isu Jual Beli Jabatan

Bupati Purwakarta Bantah Soal Isu Jual Beli Jabatan. (Diskominfo Purwakarta)

Kabupaten Purwakarta, adajabar.com – Isu jual beli jabatan dalam rotasi dan mutasi eselon II,III,IV dan promosi Jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Purwakarta secara tegas dibantah Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, Sabtu (31/12/2022).

Anne Ratna Mustika menyampaikan, tidak pernah melakukan hal-hal di luar undang-undang yang berlaku. Bahkan kaitan dengan arti jual beli jabatan, ia tidak paham apa dan bagaimana polanya.

Kaitan dengan rotasi dan mutasi hal tersebut dilakukan secara profesional dan selalu dilaksanakan rapat bersama dengan BPSDM.

“Tidak pernah ada jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta. Semua proses sesuai ketentuan, meski sebenarnya soal mutasi adalah hak prerogatif bupati, namun dalam mutasi selalu melibatkan Baperjakat,” Kata Anne.

Tudingan soal jual beli jabatan saat ini telah masuk ranah hukum yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, setelah adanya pengaduan yang diduga dilakukan oleh pejabat yang tidak terima dimutasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ke sejumlah dinas maupun ke kecamatan.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) masih mengumpulkan data terkait dengan laporan dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Purwakarta.

Aspidsus Kejati Jabar, Riyono, mengatakan, setelah menerima laporan tersebut, Kejati Jabar langsung melakukan pengumpulan data.

“(Dugaan) Jual beli jabatan kita sedang mengumpulkan bahan dan data,” ujar Riyono di kantor Kejati Jabar.

Riyono belum mau mengungkap sudah sejauh mana pengumpulan data dan bahan terkait laporan dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Purwakarta tersebut.

“Masih pengumpulan informasi, ya. Kalau sampai mana, itu masuk materi dan belum dapat kami sampaikan,” katanya.

Sebelumnya, Kejati Jabar menerima laporan pengaduan dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Purwakarta. (dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *