Jakarta, adajabar.com – KPU RI menyatakan, Partai Ummat lolos untuk melakukan proses administrasi ulang menjadi peserta Pemilu 2024. Hal ini setelah dua provinsi kepengurusan yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut) dinyatakan memenuhi syarat.
“Iya (lolos verifikasi administrasi), jadi prosesnya begini, penarikan sampel keanggotaan parpol itu baru dapat dilakukan, apabila hasil verifikasi administrasi persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu dinyatakan memenuhi syarat,” ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Senin (26/12/2022).
Verifikasi ulang ini merupakan kesepakatan antara KPU dan Partai Ummat yang dimediasi oleh Bawaslu selama dua hari dari Senin (19/12/2022) dan diputuskan Selasa (20/12/2022).
Sebelumnya, Partai Ummat sempat melayangkan gugatan ke Bawaslu terkait keputusan KPU yang menetapkan partai besutan Amien Rais itu tak memenuhi syarat sebagai partai peserta Pemilu 2024. Mereka tak memenuhi syarat di beberapa kabupaten kota di Sulut dan NTT.
Kemudian, Bawaslu memutuskan Partai Ummat diberikan kesempatan untuk mengikuti verifikasi ulang dan faktual selama sembilan hari, yaitu mulai 21 sampai 30 Desember 2022 untuk memenuhi sejumlah syarat sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Verifikasi administrasi ulang Partai Ummat di NTT dan Sulut dilakukan pada 23 sampai dengan 24 Desember 2022. Sementara, pada 25 Desember 2022, KPU akan melakukan penentuan sampel dalam verifikasi faktual.
“Hari ini, 26 – 28 Desember 2022, KPU Kab/Kota di dua provinsi tersebut (Provinsi NTT dan Sulut) mulai melakukan verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat berdasarkan data keanggoataan tersampel yang diberikan oleh KPU RI berdasarkan hasil penarikan sampel kemarin sore,” ucap Idham.
Keputusan itu diambil usai mediasi antara Partai Ummat dan KPU RI membuahkan kesepakatan.
Partai Ummat lantas diminta memenuhi jumlah keanggotaan minimal di 15 kabupaten kota. Masing-masing lima kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan 10 kabupaten kota di Sulawesi Utara. (dbs)