Ada Jabar Update
Tokoh Sejarah Nyak Sandang Wafat, Pernah Sumbangkan Harta untuk Pesawat RI Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan tetap stabil hingga akhir tahun 2026. Kepastian ini disampaikan di tengah lonjakan harga minyak dunia akibat ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah. Menurut Purbaya, pemerintah telah menghitung secara matang ketahanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menjaga harga BBM bersubsidi tetap terkendali, bahkan jika harga minyak dunia berada di level tinggi. “Kami siap tidak menaikkan harga BBM bersubsidi sampai akhir tahun, dengan asumsi harga minyak 100 dolar AS per barel,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (6/3/2026). Ia menegaskan, perhitungan tersebut telah mempertimbangkan berbagai skenario kenaikan harga minyak global, mulai dari 80 dolar AS hingga 100 dolar AS per barel. Dengan demikian, masyarakat diminta tidak khawatir terhadap potensi kenaikan harga BBM bersubsidi. “BBM bersubsidi sampai akhir tahun aman. Masyarakat tidak perlu khawatir karena anggaran sudah kami siapkan,” jelasnya. Namun demikian, Purbaya mengakui pemerintah tidak dapat mengontrol harga BBM non-subsidi. Hal ini karena jenis BBM tersebut mengikuti mekanisme pasar dan tidak mendapatkan intervensi langsung dari pemerintah. Selain mengandalkan APBN, pemerintah juga menyiapkan sejumlah sumber pendanaan lain untuk meredam dampak kenaikan harga minyak dunia. Salah satunya berasal dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) yang nilainya mencapai Rp420 triliun, termasuk sekitar Rp200 triliun yang ditempatkan di sektor perbankan. Tak hanya itu, pemerintah juga mengandalkan penerimaan dari sektor energi dan sumber daya mineral melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai bantalan tambahan untuk menjaga stabilitas subsidi energi. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, khususnya di tengah ketidakpastian ekonomi global akibat konflik internasional yang berpotensi mengganggu pasokan energi. Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap stabilitas harga BBM bersubsidi dapat terjaga, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menghadapi dinamika ekonomi sepanjang 2026. Arus Pendatang ke Jakarta Meningkat, Jaksel Catat 225 Warga Baru Arus Balik Lebaran: Penumpang Whoosh Meningkat, KCIC Catat 293 Ribu Tiket Terjual Juwono Sudarsono Meninggal Dunia di Usia 84 Tahun, Ini Profilnya
Hukrim  

Unit Pelaksana Teknis Dinas Metrologi Legal Kota Depok Gelar Sidak Pengawasan Pompa Ukur BBM ke Seluruh SPBU Kota Depok

Kepala-Disperdagin-Kota-Depok-Zamrowi-memantau-langsung-pengawasan-Alat-UTTP-di-SPBU-Tole-Iskandar-Kecamatan-Sukmajaya. (Diskominfo)

Depok, adajabar.com – Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Depok, Zamrowi memimpin langsung pengawasan di SPBU 34.16416 Jalan Tole Iskandar, Kecamatan Sukmajaya. Turut mendampingi Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Depok, Zaki Mubarok, Kamis (22/12/2022)

Kegiatan ini mengacu pada instruksi Direktur Metrologi Kementerian Perdagangan RI perihal peningkatan pengamatan, pengawasan dan pemantauan metrologi legal menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023.

Zamrowi mengatakan, biasanya pada momentum tertentu seperti menjelang lebaran atau Nataru, konsumsi BBM biasanya meningkat. Oleh karena itu, pengawasan diperlukan untuk memastikan bahwa UTTP yang digunakan sudah tepat ukuran, takaran dan timbangannya.

“Meski Depok bukan jalur mudik, tapi masyarakat yang akan melakukan mudik mengisi bensinnya pasti di dalam kota, untuk itu harus pengawasan rutin untuk meyakinkan konsumen aman isi bensin di Depok,” ujar Zamrowi kepada berita.depok.go.id, Jumat (23/12/22).

Selain pengawasan, ujar dia, pihaknya memberikan sosialisasi program 3M (Masyarakat Melek Metrologi) dengan penempelan stiker dan banner 3M, di SPBU-SPBU.

“Tujuannya untuk mengenalkan metrologi kepada masyarakat dan mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan mengenali tanda tera sah pada UTTP yang digunakan untuk bertransaksi,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Depok, Zaki Mubarok menjelaskan, pengecekan takaran pompa ukur BBM akan dilakukan di 72 SPBU se-Kota Depok. Kegiatan ini akan berlangsung sampai akhir Desember 2022.

“Alhamdulillah sampai saat ini pom bensin yang kami ukur sesuai takaran pompanya,” jelasnya.

Selain ke SPBU, sambung Zaki, pihaknya juga melakukan pengawasan Barang Dalam Kemasan Terbungkus (BDKT) terhadap produk makanan di pasar modern (supermarket).

“Langkah ini dilakukan untuk melindungi konsumen agar ketika membeli suatu produk yang tertera isi bersihnya, konsumen bisa mendapatkan sesuai dengan haknya,” tandas Zaki. (hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *