Hukrim  

Unit Pelaksana Teknis Dinas Metrologi Legal Kota Depok Gelar Sidak Pengawasan Pompa Ukur BBM ke Seluruh SPBU Kota Depok

Kepala-Disperdagin-Kota-Depok-Zamrowi-memantau-langsung-pengawasan-Alat-UTTP-di-SPBU-Tole-Iskandar-Kecamatan-Sukmajaya. (Diskominfo)

Depok, adajabar.com – Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Depok, Zamrowi memimpin langsung pengawasan di SPBU 34.16416 Jalan Tole Iskandar, Kecamatan Sukmajaya. Turut mendampingi Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Depok, Zaki Mubarok, Kamis (22/12/2022)

Kegiatan ini mengacu pada instruksi Direktur Metrologi Kementerian Perdagangan RI perihal peningkatan pengamatan, pengawasan dan pemantauan metrologi legal menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023.

Zamrowi mengatakan, biasanya pada momentum tertentu seperti menjelang lebaran atau Nataru, konsumsi BBM biasanya meningkat. Oleh karena itu, pengawasan diperlukan untuk memastikan bahwa UTTP yang digunakan sudah tepat ukuran, takaran dan timbangannya.

“Meski Depok bukan jalur mudik, tapi masyarakat yang akan melakukan mudik mengisi bensinnya pasti di dalam kota, untuk itu harus pengawasan rutin untuk meyakinkan konsumen aman isi bensin di Depok,” ujar Zamrowi kepada berita.depok.go.id, Jumat (23/12/22).

Selain pengawasan, ujar dia, pihaknya memberikan sosialisasi program 3M (Masyarakat Melek Metrologi) dengan penempelan stiker dan banner 3M, di SPBU-SPBU.

“Tujuannya untuk mengenalkan metrologi kepada masyarakat dan mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan mengenali tanda tera sah pada UTTP yang digunakan untuk bertransaksi,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Depok, Zaki Mubarok menjelaskan, pengecekan takaran pompa ukur BBM akan dilakukan di 72 SPBU se-Kota Depok. Kegiatan ini akan berlangsung sampai akhir Desember 2022.

“Alhamdulillah sampai saat ini pom bensin yang kami ukur sesuai takaran pompanya,” jelasnya.

Selain ke SPBU, sambung Zaki, pihaknya juga melakukan pengawasan Barang Dalam Kemasan Terbungkus (BDKT) terhadap produk makanan di pasar modern (supermarket).

“Langkah ini dilakukan untuk melindungi konsumen agar ketika membeli suatu produk yang tertera isi bersihnya, konsumen bisa mendapatkan sesuai dengan haknya,” tandas Zaki. (hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *