Hobi  

Setelah 49 Tahun Menemani Akhirnya Majalah Bobo Berhenti Terbit

(doc.ist)

Jakarta, adajabar.com – Setelah 49 tahun berada di tengah keluarga Indonesia, Majalah untuk anak usia TK sampai SD ini akan mengeluarkan edisi terakhir dan berhenti terbit. Bobo menjadi salah satu bacaan populer bagi anak-anak Indonesia sejak terbit pertama kali pada tahun 1973, Rabu (21/12/2022).

Penerbit Kompas Gramedia (KG Media) menghentikan penerbitan empat media cetak miliknya. Bukan hanya Majalah Bobo Junior saja yang akan berhenti terbit. Melainkan juga Tabloid Nova, Majalah Mombi, dan Majalah Mombi Junior SD.

Hal tersebut diketahui dari surat pemberitahuan bernomor 085/SirDis/XII/2022 yang ditujukan kepada para pemimpin toko buku dan pemimpin agen dan mitra bisnis. Surat tersebut ditandatangani oleh GM Circulation & Distributor, TitusKitot KS, pada 1 Desember 2022 itu. Surat tersebut ramai beredar di media sosial.

“Sesuai dengan surat edaran dari Grid Network, dengan ini kami sampaikan bahwa terdapat 4 media cetak yang akan berhenti terbit per Januari 2023,” demikian bunyi surat tersebut

Dalam surat tertera bahwa edisi terakhir untuk produk-produk tersebut adalah:

  1. Tabloid Nova edisi bundling No. 1818 dan 1819, terbit 22 Desember 2022
  2. Majalah Bobo Junior No.20, terbit 21 Desember 2022
  3. Majalah Mombi No. 08, terbit 28 Desember 2022
  4. Majalah Mombi SD No. 213, terbit 21 Desember 2022

Adapun edisi terakhir untuk keempat majalah tersebut adalah Tabloid Nova edisi bundling No.1818 dan 1819, terbit 22 Desember 2022. Lalu, Majalah Bobo Junior No.20, terbit 21 Desember 2022.

Kemudian, Majalah Mombi No.08, terbit 28 Desember 2022 dan Majalah Mombi SD no.213, terbit 21 Desember 2022.

Oleh karena itu, KG Media mengatakan kewajiban retur dan pembayaran atas produk-produk yang masih tersisa dapat diselesaikan oleh toko buku dan agen sesuai ketentuan berlaku paling lambat 28 Februari 2023.

Untuk itu, Kompas Gramedia akan melakukan retur dan pembayaran atas produk yang masih tersisa.

“Kami harap dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku paling lambat tanggal 28 Februari 2023, kami haturkan permohonan maaf atas ketidaknyamanan Bapak/Ibu,” lanjutan surat tersebut. (dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *