Ada Jabar Update
Dari Rumpin, Rimbawan Menyemai Kehidupan untuk Generasi Mendatang DWP Kementerian Kehutanan Gelar Penanaman Pohon Peringati Hari Bakti Rimbawan ke-43 Tokoh Sejarah Nyak Sandang Wafat, Pernah Sumbangkan Harta untuk Pesawat RI Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan tetap stabil hingga akhir tahun 2026. Kepastian ini disampaikan di tengah lonjakan harga minyak dunia akibat ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah. Menurut Purbaya, pemerintah telah menghitung secara matang ketahanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menjaga harga BBM bersubsidi tetap terkendali, bahkan jika harga minyak dunia berada di level tinggi. “Kami siap tidak menaikkan harga BBM bersubsidi sampai akhir tahun, dengan asumsi harga minyak 100 dolar AS per barel,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (6/3/2026). Ia menegaskan, perhitungan tersebut telah mempertimbangkan berbagai skenario kenaikan harga minyak global, mulai dari 80 dolar AS hingga 100 dolar AS per barel. Dengan demikian, masyarakat diminta tidak khawatir terhadap potensi kenaikan harga BBM bersubsidi. “BBM bersubsidi sampai akhir tahun aman. Masyarakat tidak perlu khawatir karena anggaran sudah kami siapkan,” jelasnya. Namun demikian, Purbaya mengakui pemerintah tidak dapat mengontrol harga BBM non-subsidi. Hal ini karena jenis BBM tersebut mengikuti mekanisme pasar dan tidak mendapatkan intervensi langsung dari pemerintah. Selain mengandalkan APBN, pemerintah juga menyiapkan sejumlah sumber pendanaan lain untuk meredam dampak kenaikan harga minyak dunia. Salah satunya berasal dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) yang nilainya mencapai Rp420 triliun, termasuk sekitar Rp200 triliun yang ditempatkan di sektor perbankan. Tak hanya itu, pemerintah juga mengandalkan penerimaan dari sektor energi dan sumber daya mineral melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai bantalan tambahan untuk menjaga stabilitas subsidi energi. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, khususnya di tengah ketidakpastian ekonomi global akibat konflik internasional yang berpotensi mengganggu pasokan energi. Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap stabilitas harga BBM bersubsidi dapat terjaga, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menghadapi dinamika ekonomi sepanjang 2026. Arus Pendatang ke Jakarta Meningkat, Jaksel Catat 225 Warga Baru
Hukrim  

Hindari WNI Menjadi “Orang Asing”

Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Baroto. (foto: ismail)

Bandung, Adajabar – Regulasi tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006, sejatinya menganut asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU ini. Namun pada akhirnya, status kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak akan berakhir ketika anak tersebut telah menginjak umur 18 tahun. Anak harus memilih salah satu kewarganegaraan. Jika tidak, maka akan diperlakukan sebagai “orang asing”.

Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Baroto mengatakan jika keluarga atau pun kerabat kita ada yang memiliki anak berkewarganegaraan ganda, kita harus peduli terhadap persoalan dan regulasi kewarganegaraannya.

Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Baroto. (foto: ismail)

“Jadi tidak ada istilah tidak tahu, dan lain sebagainya,” kata Baroto di Bandung. “Kemudian Anda juga peduli membantu kami menyampaikan, menginformasikan kepada kawan-kawan yang pada posisi yang sama (berkewarganegaraan ganda). Ikuti regulasi yang ada, sesuai dengan waktu, sesuai dengan ketentuan,” lanjutnya, Selasa (06/12/2022) siang.

Dalam UU Nomor 12 Tahun 2006, kata Baroto dalam keynote speech-nya pada kegiatan Workshop Layanan Kewarganegaraan dengan tema ‘Strategi Penguatan Implementasi Regulasi Kewarganegaraan Dalam Mewujudkan Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda’, kalau anak tidak memilih salah satu kewarganegaraan, maka akan diperlakukan sebagai “orang asing”.

“Kalau orang yang tidak melakukan pilihan, akan menjadi asing. Itulah yang kemudian salah satunya melalui momen ini selalu kami sampaikan, jangan sampai terjadi itu. Karena jangan sampai tidak tahu, orang di Indonesia kemudian menjadi asing,” ujarnya.

Baroto mengatakan yang merupakan asas kewarganegaraan ganda terbatas di antaranya adalah anak-anak hasil perkawinan campur yang memiliki orangtua dengan status kewarganegaraan berbeda, dan salah satunya adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Asas tersebut merupakan pengecualian dalam rangka perlindungan terhadap anak.

“Penerapan prinsip kewarganegaraan tunggal tetap merupakan prinisip yang lebih dominan dibandingkan dengan prinsip kewargangaraan ganda terbatas,” tutupnya. (hms/Tedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *